Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Selasa, 19 Mei 2020 | 09:49 WIB
Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membawa Habib Bahar bin Smith ke penjara. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara bebas empat hari lalu usai dipenjara di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar kembali ditangkap diduga karena melanggar sejumlah aturan pembebasan bersyarat dalam program asimilasi. Ia dijemput aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis penjemputan atau penangkapan Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Khusus Gunung Sindur.

Silitonga menyebut, pada pukul 01.45 WIB, Selasa (19/5/2020) dini hari, tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat mendatangi kediaman Habib Bahar.

"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Kemudian, setibanya di kediaman Habib Bahar sekitar pukul 02.00 WIB, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan Pencabutan asimilasi kepada Habib Bahar bin Smith.

"Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar Assyahid Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ujar Silitonga.

Hingga akhirnya, pada pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur dan dilakukan sejumlah pengecekan dan pemeriksaan kesehatan.

"Itu termasuk rapid test covid-19. Juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," ucap Silitonga.

Baca Juga: Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

Untuk diketahui, Habib Bahar disebut telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid-19 di Indonesia.

"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI