Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB hingga 4 Juni 2020. Seperti PSBB tahap 1 dan 2, membatasi warga beraktivitas di laur rumah, dengan tetap berada di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, belajar di rumah.
Namun, menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, ruas jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta tampak kembali ramai seperti biasanya