Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya

Jum'at, 22 Mei 2020 | 15:56 WIB
Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Pasal 218 KHUP mengatur tentang kerumanan masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan petugas setelah diperingatkan lebih dari tiga kali. Pelanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000.

Kendati begitu hingga berita ini disusun, belum diketahui pasti buntut insiden pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Habib Umar Assegaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI