Perusahaan Wajib Beri Vitamin C Buat Pekerja, Dinilai Tak Bisa Cegah Corona

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 25 Mei 2020 | 15:51 WIB
Perusahaan Wajib Beri Vitamin C Buat Pekerja, Dinilai Tak Bisa Cegah Corona
Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay. [DPR RI]

Suara.com - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Dalay mengkritisi salah satu panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bekerja di masa New Normal atau Kenormalan Baru, salah satunya mengenai perusahaan yang harus menyediakan vitamin C untuk karyawannya.

Ia menyebut panduan tersebut perlu dipersoalkan, lantaran konsumsi vitamin C saja belum dirasa cukup untuk mencegah dan melindungi karyawan perusahaan dari penularan Covid-19.

"Menurut saya, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini. Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran Virus Corona," kata Saleh saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Saleh melanjutkan, hingga kini belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan Virus corona.

"Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa New Normal. Seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Selain tak terapkan lembur kerja, perusahaan juga harus menjaga nutrisi dan kesehatan karyawan. Salah satunya, memberi asupan Vitamin C bagi para karyawan agar imunitas terjaga baik. Vitamin C tersebut bisa dipenuhi perusahaan dengan menyediakan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru

Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru

News | Senin, 25 Mei 2020 | 14:52 WIB

DPR Minta Tak Ada 'New Normal' Untuk Rumah Ibadah di Zona Merah

DPR Minta Tak Ada 'New Normal' Untuk Rumah Ibadah di Zona Merah

DPR | Senin, 25 Mei 2020 | 12:45 WIB

Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan

Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan

News | Senin, 25 Mei 2020 | 10:00 WIB

New Normal: Akankan Semua Tak Akan Sama Seperti Sediakala?

New Normal: Akankan Semua Tak Akan Sama Seperti Sediakala?

Your Say | Senin, 25 Mei 2020 | 09:25 WIB

New Normal, Perusahaan Wajib Siapkan Buah dan Vitamin C untuk Karyawan

New Normal, Perusahaan Wajib Siapkan Buah dan Vitamin C untuk Karyawan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB

Panduan Kerja New Normal, Perusahaan Diminta Tak Terapkan Lembur

Panduan Kerja New Normal, Perusahaan Diminta Tak Terapkan Lembur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2020 | 08:01 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB