Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru

Senin, 25 Mei 2020 | 14:52 WIB
Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru
Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan tidak ada sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Panduan untuk bekerja di masa new normal Indonesia itu dipandang hanya mengikuti imbauan yang telah ada.

Diketahui dalam panduan tersebut, perusahaan diminta menyiapkan pengecekan suhu hingga imbauan penggunaan masker kepada karyawan. Ini bukan merupakan barang baru. Sebab pemerintah sendiri sudah meminta hal tersebut diterapkan sejak pandemi Covid-19.

"Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat. Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Menurut Saleh, panduan new normal untuk tempat bekerja tidak membawa perubahan baru. Ia mengatakan aturan tersebut tidak tepat apabila dianggap sebagai penerapan new normal Indonesia.

"Malah menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," kata Saleh.

Atas dasar tersebut, Saleh meminta agar masyarakat tidak perlu senang terhadap panduan new normal Indonesia. Ia berharap bahwa ke depannya masyarakat tetap waspada dan menjaga diri serta anggota keluarga dengan mencegah penularan Covid-19.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," tandasnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan itu disebutkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa New Normal Indonesia atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Menangis Berterima Kasih ke Pegawainya yang Kerja saat Corona

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Tapi di satu sisi, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Maka dari itu perlu diterapkannya panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, guna bersiap memulai New Normal Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI