Arina Elopere, Dano Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara, sementara Issay Wenda 8 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 17 bulan penjara kecuali Issay Wenda yang dituntut 10 bulan.