Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 | 19:55 WIB
Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara
Empat dari enam tahanan politik Papua resmi bebas murni dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2020) hari ini. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arina Elopere, Dano Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara, sementara Issay Wenda 8 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang  menuntut 17 bulan penjara kecuali Issay Wenda yang dituntut 10 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI