Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:51 WIB
Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya melalui laporan Nomor: LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis 28 Mei 2020.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kritikan Farid kepada Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengenai kerjasama program KUKM HUB dengan pihak e-commerce Blibli melalui akun pribadi Twitternya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Farid Gaban, Ade Wahyudin meminta pihak kepolisian tidak melanjutkan perkara tersebut. Sebab yang disampaikan Farid bukan berita bohong, melainkan sebuah kritikan.

"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghentikan kasus pelaporan atas kritik Farid Gaban kepada pihak pemerintah," kata Ade kepada Suara.com, Jumat (29/5/2020).

Ade menyampaikan, pernyataan Farid Gaban melalui akun sosial media miliknya sama sekali tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah. Kebebasan menyampaikan kritik adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi melalui UUD 1945 pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

"Makanya, kami juga mendesak pemerintah untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka yang disampaikan oleh Farid Gaban," ujarnya.

Menurut dia, sebagai sebuah negara hukum, pemerintah tidak boleh alergi atas kritikan yang disampikan oleh setiap warga negaranya. Begitupun dengan yang disampaikan Farid Gaban haruslah dianggap sebagai sebuah inisiatif keterlibatan dirinya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, khususnya melakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal ini Menkop dan UKM.

Merujuk Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan usulan kepada pemerintah dalam rangka rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.

Ade menuturkan, pihaknya sadar dan memahami kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh Muannas Alaidid terkait responnya atas kritik yang disampaikan Farid Gaban tersebut.

baca juga

"Namun kiranya perlu dipahami bersama bahwa kritik tersebut ditujukan secara terang benderang kepada pihak Menteri Koperasi dan UKM. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Muannas Alaidid sebagai pihak pelapor," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, semangat kebebasan berpendapat haruslah dijunjung tinggi sebagai sebuah hak asasi manusia. Sehingga setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi berupa pemikiran dan pendapat lainnya, bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan berpendapat bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan esensi dari demokrasi itu sendiri.

"Dilaporkannya Farid Gaban kepada pihak Kepolisian atas kritiknya tersebut menandakan bahwa situasi kebebasan berpendapat belum benar-benar berjalan dengan semestinya di Indonesia sebagai negara demokrasi," imbuhnya.

Adapun isi tulisan Farid yang mengkritik Menteri Teten adalah, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 13:11 WIB

Menteri Teten Tak Masalah Dikritik, DPR Heran Muannas Polisikan Farid Gaban

Menteri Teten Tak Masalah Dikritik, DPR Heran Muannas Polisikan Farid Gaban

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 12:31 WIB

Kerap Lapor Pengkritik Pemerintah ke Polisi, PSI Diminta Menindak Muannas

Kerap Lapor Pengkritik Pemerintah ke Polisi, PSI Diminta Menindak Muannas

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 22:22 WIB

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 21:06 WIB

Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik

Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 20:22 WIB

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:51 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×