Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:51 WIB
Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya melalui laporan Nomor: LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis 28 Mei 2020.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kritikan Farid kepada Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengenai kerjasama program KUKM HUB dengan pihak e-commerce Blibli melalui akun pribadi Twitternya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Farid Gaban, Ade Wahyudin meminta pihak kepolisian tidak melanjutkan perkara tersebut. Sebab yang disampaikan Farid bukan berita bohong, melainkan sebuah kritikan.

"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghentikan kasus pelaporan atas kritik Farid Gaban kepada pihak pemerintah," kata Ade kepada Suara.com, Jumat (29/5/2020).

Ade menyampaikan, pernyataan Farid Gaban melalui akun sosial media miliknya sama sekali tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah. Kebebasan menyampaikan kritik adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi melalui UUD 1945 pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

"Makanya, kami juga mendesak pemerintah untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka yang disampaikan oleh Farid Gaban," ujarnya.

Menurut dia, sebagai sebuah negara hukum, pemerintah tidak boleh alergi atas kritikan yang disampikan oleh setiap warga negaranya. Begitupun dengan yang disampaikan Farid Gaban haruslah dianggap sebagai sebuah inisiatif keterlibatan dirinya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, khususnya melakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal ini Menkop dan UKM.

Merujuk Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan usulan kepada pemerintah dalam rangka rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.

Ade menuturkan, pihaknya sadar dan memahami kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh Muannas Alaidid terkait responnya atas kritik yang disampaikan Farid Gaban tersebut.

"Namun kiranya perlu dipahami bersama bahwa kritik tersebut ditujukan secara terang benderang kepada pihak Menteri Koperasi dan UKM. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Muannas Alaidid sebagai pihak pelapor," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, semangat kebebasan berpendapat haruslah dijunjung tinggi sebagai sebuah hak asasi manusia. Sehingga setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi berupa pemikiran dan pendapat lainnya, bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan berpendapat bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan esensi dari demokrasi itu sendiri.

"Dilaporkannya Farid Gaban kepada pihak Kepolisian atas kritiknya tersebut menandakan bahwa situasi kebebasan berpendapat belum benar-benar berjalan dengan semestinya di Indonesia sebagai negara demokrasi," imbuhnya.

Adapun isi tulisan Farid yang mengkritik Menteri Teten adalah, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 13:11 WIB

Menteri Teten Tak Masalah Dikritik, DPR Heran Muannas Polisikan Farid Gaban

Menteri Teten Tak Masalah Dikritik, DPR Heran Muannas Polisikan Farid Gaban

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 12:31 WIB

Kerap Lapor Pengkritik Pemerintah ke Polisi, PSI Diminta Menindak Muannas

Kerap Lapor Pengkritik Pemerintah ke Polisi, PSI Diminta Menindak Muannas

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 22:22 WIB

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

Muanas Polisikan Farid Gaban, Teten: Saya Tak Yakin Polisi Memprosesnya

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 21:06 WIB

Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik

Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 20:22 WIB

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 18:51 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB