Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 29 Mei 2020 | 20:16 WIB
Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta
Kepala Satpol PP DKI Arifin. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda bagi pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total denda yang sudah dibayarkan masyarakat ibu kota mencapai hampir Rp 600 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan hingga Jumat (29/5/2020), jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 599.850.000. Jumlah tersebut merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 ketika Peraturan Gubernur nomor 41 diberlakukan.

"Kalau bicara denda, denda itu sudaj mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Arifin mengatakan sampai Jumat ini, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB. 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.

Ia menjelaskan, denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran 5-10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel yang melanggar PSBB.

"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 sampai Rp 50 juta," jelasnya.

Ia menyatakan pihaknya mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Petugas di lapangan juga hanya menerima bukti pembayaran ke bank DKI untuk masuk kas daerah, bukan uang tunai dari denda itu.

"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin

Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 17:40 WIB

PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi

PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 17:34 WIB

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:16 WIB

Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan

Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 08:11 WIB

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 23:08 WIB

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB

Terkini

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

Riau | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Tragedi Bencana di Luar Jawa: Saat Nyawa Korban Tersandera Birokrasi dan Rantai Pasok Pusat

Tragedi Bencana di Luar Jawa: Saat Nyawa Korban Tersandera Birokrasi dan Rantai Pasok Pusat

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:02 WIB

×