Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan

Risna Halidi | Suara.com

Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:25 WIB
Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan
Sejumlah bagian Minneapolis, Amerika Serikat, hebat terbakar sejak Kamis (28/5/2020) pagi, setelah warga setempat turun ke jalan memprotes kematian George Floyd. [Antifa]

Suara.com - Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan

Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dituntut pasal pembunuhan pada Jumat (29/5), atas kasus penangkapan yang menewaskan George Floyd, seorang warga AS kulit hitam.

"Dia sedang berada di tahanan dan telah dikenai hukuman atas kasus pembunuhan," kata Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, dalam pernyataan media seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Minggu (30/5/2020).

"Kami mengantongi bukti, ada video yang direkam warga dengan hal menyeramkan, mengerikan, dan menakutkan yang kami saksikan lagi dan lagi; ada juga kamera yang dipasang di badan petugas, serta kesaksian sejumlah saksi mata," ujar Freeman lagi.

Dalam video yang direkam seorang warga--yang kemudian tersebar di internet, Chauvin yang mengenakan seragam kepolisian menekan leher Floyd ke tanah menggunakan lututnya pada Senin (25/5).

Floyd sempat mengatakan dirinya sulit bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.

Chauvin ditangkap, setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan itu, yang berujung pada kerusuhan selama tiga malam berturut-turut.

Usai kejadian itu, Chauvin serta tiga rekan sesama polisi yang berada di lokasi, dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis pada Selasa (26/5). Ketiga polisi lainnya adalah Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.

Jaksa Freeman menyebut bahwa penyidikan terhadap Chauvin--yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun--tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya itu.

Sudah sepantasnya hukuman diberikan kepada “pelaku yang paling berbahaya” terlebih dahulu, demikian menurut Freeman.

Mengenai alasan penangkapan pelaku tidak dilakukan segera setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Freeman menjelaskan bahwa pada kasus serupa justru biasanya diperlukan sembilan bulan hingga satu tahun sampai pelaku ditangkap.

"Sejauh ini, pada kasus inilah kami melakukan tuntutan tercepat kepada anggota kepolisian," ujar dia lagi.

Sebelum penangkapan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz menyeru masyarakat agar menghentikan aksi protes yang disertai kekerasan, termasuk pembakaran gedung dan area khusus kepolisian, serta penjarahan.

Walz juga berjanji akan memperhitungkan soal ketidakadilan rasial yang mendorong terjadinya protes massa tersebut.

"Tidak seorang pun dari kita dapat hidup di lingkungan yang ribut dengan orang-orang berbuat semau mereka, merusak properti. Kita harus kembali pada hal yang menyebabkan ini terjadi dan membenahinya," kata Walz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Kematian George Floyd, Gedung Putih 'Disegel' Warga AS

Protes Kematian George Floyd, Gedung Putih 'Disegel' Warga AS

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:10 WIB

George Floyd dan Kematian Lain di AS yang Memicu Gelombang Protes

George Floyd dan Kematian Lain di AS yang Memicu Gelombang Protes

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:59 WIB

Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis

Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:40 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB