6 Hari Operasi, 21.084 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta karena Tanpa SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 | 10:44 WIB
6 Hari Operasi, 21.084 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta karena Tanpa SIKM
Petugas gabungan melakukan penjagaan kendaraan yang melintas di Tol Cikampek menuju Jakarta Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebanyak 21.084 kendaraan diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta. Puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan arus lalu lintas yang telah digelar selama enam hari sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020.

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Menurut Yusri, bahwa puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dari 20 titik pos pemeriksaan, 9 pos di antaranya berada di wilayah Jakarta dan 11 pos berada di wilayah penyangga Jakarta seperti Tanggerang, Kabupaten Bekasi dan Kabupeten Bogor.

Jumlah kendaraan yang diputar balik lantaran tidak memiliki SIKM pada Selasa (2/6) kemarin mengalami penurunan jika dibandingkan pada Senin (1/6) lalu. Setidaknya berdasar analisa data jumlah penurunan kendaraan yang diputar balik lantaran tidak memiliki SIKM mengalami penurunan hingga 13 persen.

"Pada Selasa (2/6) kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin (1/6) sebanyak 4.208. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ungkap Yusri.

Untuk diketahui ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.

Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Disisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga: Lolos ke Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pendatang di Menteng Dilarang Keluar Rumah

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI