CEK FAKTA: Benarkah Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Hingga 18 Juni?

Dany Garjito, Rifan Aditya

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:54 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Hingga 18 Juni?
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Tautan pemberitaan yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali melakukan Perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni beredar di media sosial.

Dalam pemberitaan itu, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni, PSBB akan diberlakukan lagi.

Bahkan berita tersebut mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Artikel itu diterbitkan pada 3 Juni 2020.

CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)
CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)

Benarkah Anies memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni?

BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Metro TV Akui Anies Sebagai Presiden?

Penjelasan

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni adalah keliru.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi cek fakta Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) atau data.jakarta.go.id.

Dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020), regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

baca juga

Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020
Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 (data.jakarta.go.id)

Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Banyak Barang Rusak dan Berjamur, Warga Diimbau Tak ke Mal Dulu?

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat

Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:17 WIB

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:05 WIB

Menteri Luhut Bongkar Alasan Persulit Warga Datang ke Jakarta

Menteri Luhut Bongkar Alasan Persulit Warga Datang ke Jakarta

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:38 WIB

KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:15 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpson Prediksi Kebakaran di Kantor Polisi?

CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpson Prediksi Kebakaran di Kantor Polisi?

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 06:35 WIB

Terkini

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

×