Jaksa Kasus Jiwasraya Dianggap Keliru Terapkan Pasal Dalam Dakwaan

RR Ukirsari Manggalani, Welly Hidayat

Kamis, 04 Juni 2020 | 05:18 WIB
Jaksa Kasus Jiwasraya Dianggap Keliru Terapkan Pasal Dalam Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menganggap pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus asuransi PT Jiwasraya.

Dianggap tidak tepat, lantaran kliennya disangkakan dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Menurut Soesilo Aribowo, kasus yang kini menjerat kliennya merupakan domain atau ranah pasar modal.

Sehingga penyelesaian kasus seharusnya menggunakan undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya, itu kan sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya yang punya kewenangan," ungkap Soesilo Aribowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Dalam kasus PT Jiwasraya, Jaksa telah mendakwa enam orang dalam persidangan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang.

Maka itu, Soesilo Aribowo menyebut Jaksa dianggap keliru dengan menerapkan pasal itu kepada kliennya. Lantaran sejumlah fakta dan perbuatan dianggap tidak sama dengan dakwaan Jaksa.

Seperti dakwaan yang disampaikan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan. Kemudian dianggap telah melakukan korupsi dari tahun 2008 sampai 2018.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai," tutup Soesilo.

baca juga

Diketahui, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.

Jaksa menyampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Keenam terdakwa yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Terima Suap Rp3,5 M, Dolly Pulungan Divonis Lima Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp3,5 M, Dolly Pulungan Divonis Lima Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 22:49 WIB

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 T

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 T

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:25 WIB

Kepala PPATK: Besok BPK Akan Umumkan Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya

Kepala PPATK: Besok BPK Akan Umumkan Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 21:01 WIB

Terkini

BRI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Akses Perlindungan Pekerja Lewat BRILink di Wonosari

BRI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Akses Perlindungan Pekerja Lewat BRILink di Wonosari

Bri | Senin, 09 November 2026 | 05:39 WIB

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta | Minggu, 08 November 2026 | 23:43 WIB

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

News | Minggu, 08 November 2026 | 23:20 WIB

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 23:04 WIB

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:52 WIB

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:50 WIB

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:42 WIB

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:29 WIB

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:27 WIB

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Health | Minggu, 08 November 2026 | 22:25 WIB

×