Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:10 WIB
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
  • Penjualan bayi tiga hari seharga Rp52 juta di Palembang disorot dari aspek pidana dan kerentanan ekonomi keluarga yang mendasarinya.
  • Menteri PPPA mengecam adopsi ilegal via medsos sebagai eksploitasi anak, menuntut penegakan hukum tegas serta asesmen sosial.
  • Pemerintah mendorong pendampingan terpadu untuk korban dan kakaknya serta mengintervensi kesulitan ekonomi keluarga agar tidak terulang.

Suara.com - Dugaan penjualan bayi berusia tiga hari dengan nilai transaksi sekitar Rp52 juta di Palembang, Sumatera Selatan, tidak hanya disorot dari aspek pidana, tetapi juga dari faktor kerentanan keluarga yang melatarbelakanginya. Pemerintah menilai penanganan kasus tersebut perlu dibarengi asesmen sosial, termasuk kondisi ekonomi keluarga.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyayangkan praktik penawaran adopsi ilegal bayi melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh orang tua korban. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus melalui patroli siber aparat menjadi langkah penting untuk mencegah bayi diperjualbelikan dan melindungi korban dari risiko yang lebih besar.

Arifah menyebut ibu bayi saat ini masih berstatus saksi. Namun demikian, ia menekankan penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.

Di luar aspek pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan kerentanan ekonomi keluarga. Karena itu, asesmen sosial dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada proses hukum semata.

“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif. Faktor pendorong, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arifah.

Kementerian PPPA juga mendorong agar bayi korban serta dua kakaknya mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang maupun tingkat provinsi guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.

Jika hasil asesmen menunjukkan adanya kesulitan pengasuhan dan tekanan ekonomi, pemerintah menilai perlu dilakukan intervensi lintas sektor melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga dukungan pendidikan bagi anak-anak.

Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian PPPA menilai kasus tersebut telah memenuhi dua unsur utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni proses perekrutan serta tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang TPPO dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Modus Adopsi Ilegal via Medsos Diwaspadai

Kementerian PPPA turut mengingatkan meningkatnya modus perdagangan bayi melalui skema adopsi ilegal di media sosial yang semakin terselubung. Pemerintah mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO di daerah untuk memperkuat penanganan kasus serupa.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, serta rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan bayi, baik secara langsung maupun daring, melalui aparat penegak hukum atau layanan SAPA 129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:19 WIB

Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual

Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual

News | Senin, 23 Februari 2026 | 15:21 WIB

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:09 WIB

Nilai Kondisi Pola Asuh Anak Sedang Rapuh, Menteri PPPA Sebut Kekuatan Keluarga Jadi Pondasi Negara

Nilai Kondisi Pola Asuh Anak Sedang Rapuh, Menteri PPPA Sebut Kekuatan Keluarga Jadi Pondasi Negara

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:35 WIB

Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan

Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 19:22 WIB

Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami

Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!

Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 13:41 WIB

Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah

Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 22:00 WIB

Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga

Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:30 WIB

Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme

Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 09:46 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB