Saat diobati di RSUD, petugas melakukan interogasi dan Agus mengakui perbuatan pencurian sarang walet yang dilakukan bersama temannya, Gadus.
Pelaku diketahui merupakan residivis, tiga kali masuk penjara. Terakhir pada tahun 2017 karena kasus yang sama, ditangani Polsek Serawai Res Sintang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gadus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP," pungkas Markus.
Atas kasus pencurian sarang burung walet, Agus terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.