Terpojok Ketahuan Curi Sarang Walet Warga, Agus Ayunkan Pisau ke Polisi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 22:36 WIB
Terpojok Ketahuan Curi Sarang Walet Warga, Agus Ayunkan Pisau ke Polisi
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat diobati di RSUD, petugas melakukan interogasi dan Agus mengakui perbuatan pencurian sarang walet yang dilakukan bersama temannya, Gadus.

Pelaku diketahui merupakan residivis, tiga kali masuk penjara. Terakhir pada tahun 2017 karena kasus yang sama, ditangani Polsek Serawai Res Sintang.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gadus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP," pungkas Markus.

Atas kasus pencurian sarang burung walet, Agus terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI