Tempat Wisata DKI Dibuka Bertahap, Kepulauan Seribu Bisa Dikunjungi 13 Juni

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 09 Juni 2020 | 21:11 WIB
Tempat Wisata DKI Dibuka Bertahap, Kepulauan Seribu Bisa Dikunjungi 13 Juni
Kepulauan Seribu (Suara.com/Risna)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta milai membuka berbagai sektor yang sempat ditutup karena merebaknya virus corona Covid-19. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, tempat wisata juga akan segera dibuka.

Kendati demikian, tak seluruh tempat wisata langsung dibuka seluruhnya. Pembukaannya dilakukan secara bertahap mulai dari 13 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini diketahui lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 131 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif.

Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan dalam suratnya, tempat wisata yang dibuka harus menaati seluruh protokol kesehatan pencegahan corona yang telah ia atur.

Dalam SK itu, pada 8 Juni 2020 nanti tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi. Batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020 mendatang di masa PSBB transisi.

Tempat wisata outdoor yang boleh dibuka baru hanya pantai dan Kepulauan Seribu pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.

Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata Indoor dan outdoor sudah bisa bisa di buka kembali. Namun kolam renang atau water park belum diizinkan.

Pada waktu yang sama, taman margasatwa atau kebun binatang juga sudah bisa beroperasi kembali dan bisa dikunjungi.

Selain itu, tempat usaha yang berada pengawasan Disparekraf seperti fasilitas olahraga indoor dan outdoor juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Namun fasilitas olahraga indoor termasuk kolam renang belum diizinkan.

baca juga

Tempat wisata yang berada di pusat perbelanjaan, hotel dan yang berdiri sendiri juga diperkenankan beroperasi dengan catatan tak boleh makan di tempat. Namun khusus untuk bar masih belum diizinkan.

"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Cucu dalam SK tersebut yang dikutip suara.com, Selasa (9/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virus Corona Filipina: Total Kasus 22 Ribu, 4 Ribu Pasien Sembuh

Virus Corona Filipina: Total Kasus 22 Ribu, 4 Ribu Pasien Sembuh

Health | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:48 WIB

Kasus Positif Corona Naik di Serang, Pemkot Tetap Berlakukan New Normal

Kasus Positif Corona Naik di Serang, Pemkot Tetap Berlakukan New Normal

Banten | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:32 WIB

Tak Terdeteksi, Banyak Pasien Corona Inggris Meninggal dan Busuk di Rumah

Tak Terdeteksi, Banyak Pasien Corona Inggris Meninggal dan Busuk di Rumah

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:36 WIB

Survei: Penanganan Corona di Indonesia Belum Jangkau Kaum Disabilitas

Survei: Penanganan Corona di Indonesia Belum Jangkau Kaum Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:32 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB