Ribut-ribut di RSUD Pasbar, Kepala TU Polisikan Direktur Rumah Sakit

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 06:32 WIB
Ribut-ribut di RSUD Pasbar, Kepala TU Polisikan Direktur Rumah Sakit
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Sahureka saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus laporan Direktur RSUD, Rabu (10/6/2020). (ANTARA)

Suara.com - Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) "RH" melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD "Y" ke kepolisian resor setempat terkait tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah.

Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat mengatakan, kliennya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak 'Y' dengan nada arogan sambil menampar meja.

Ia mengatakan laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar.

Dalam laporannya Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.

"Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/6/2020).

Selain membuat laporan polisi, pihaknya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasaman Barat. "Hingga saat ini kami juga belum mengetahui dan menerima hasil dari Inspektorat," ujarnya.

Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu, sehingga saat ini berlanjut untuk melalui jalur hukum ke Polres Pasaman Barat .

"Karena tidak adanya titik temu kami bawa ke jalur hukum, saat ini tahapannya di Polres Pasaman Barat sudah tingkat penyidikan," kata Yung Nikmat lagi.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka, didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan adanya laporan itu.

Baca Juga: Akui Salah Langgar PSBB, Anggota DPRD Pasaman Janji Bagikan Ribuan Sembako

"Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka," kata dia.

Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi suda diambil keterangan terkait permasalahan itu. "Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," katanya pula.

Dia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

"Dalam waktu dekat, kami akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan tersangka," ujar dia.

Plt Direktur RSUD Y hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI