"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa izin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi.

Kesimpulan
Peristiwa pencekikan yang polatans yang diklaim dilakukan oleh seorang anggota PKI merupakan klaim yang salah. Berdasarkan penjelasan di atas, konten tersebut adalah hoaks dalam kategori konten yang salah.