Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:43 WIB
Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan marah dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras yang dinilai terlalu ringan.

JPU, dalam sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), menyatakan dua oknum polisi peneror air keras novel dituntut satu tahun penjara.

Novel Baswedan menganggap sidang terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya formalitas. Ia pun menyindir Presiden Jokowi melalui unggahannya.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terdapat saya hanya formalitas," tulis Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).

"Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," imbuh Novel yang dalam unggahan tersebut menyertakan tautan berita perihal tuntutan JPU terhadap kasus tersebut.

Cuitan Novel Baswedan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras (Twitter)
Cuitan Novel Baswedan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras (Twitter)

Dalam cuitan berikutnya, Novel menyampaikan rasa kecewa. Ia memiliki tugas penting memberantas koruptor tapi justru mendapat perlakuan ironis semacam ini.

"Keterlaluan memang...sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini..lebih rendah dari orang menghina," ujar Novel.

"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," sindir Novel Baswedan.

Sebenarnya, Novel hanya ingin membiarkan begitu saja teror yang menyebabkan kedua matanya cidera. Tapi ia yakin orang-orang yang terlibat akan dipertanggungjawabkan kelak.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," ucap Novel.

Ia menambahkan, "Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?"

Novel Baswedan menyindir Jokowi karena terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara (Twitter)
Novel Baswedan menyindir Jokowi karena terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara (Twitter)

Keluh kesah Novel dalam cuitan di Twitter ini memancing warganet untuk berkomentar. Mereka rata-rata memberikan dukungan kepada Novel.

Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Terkini

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB