Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'

Dany Garjito, Rifan Aditya

Jum'at, 12 Juni 2020 | 11:01 WIB
Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'
Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pegiat sosial media sekaligus penulis Jonru Ginting ikut mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan.

Ia lantas membandingkan dirinya dengan dua oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam unggahan di Twitter, pada Kamis (11/6/2020).

"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun," cuit Jonru, seperti dikutip Suara.com.

Bagi Jonru, keputusan JPU menuntut terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara memperlihatkan hukuman yang tidak adil.

Sekadar info, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting bebas dari penjara setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dipenjara atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru keluar dari penjara pada 2018 lalu.

"Hukum dunia memang tidak adil," tulis Jonru mengomentari tuntutan JPU kepada penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Warganet yang bereaksi terhadap unggahan Jonru memberikan berbagai macam komentar.

"Belum vonis...masih tuntutan jaksa. Bisa saja hakim kasi vonis lebih rendah atau malah ditambah," komentar @Dhani_isma.

baca juga

"Doakan saja pak. Semoga Allah melaknat para pendzolim," komentar @Karinba****.

"Nyari pelakunya bertahun-tahun melibatkan Presiden, Kapolri, LSM, Lembaga Independen pencari fakta, Tim KPK, bahkan Anggota DPR, begitu ketemu tuntutannya cuma 1 tahun. Padahal ini penyerangan terhadap penegak hukum oleh oknum aparat harusnya hukumannya lebih berat," komentar @go****.

Cuitan Jonru Ginting menanggapi tuntutan JPU terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan (Twitter)
Cuitan Jonru Ginting menanggapi tuntutan JPU terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan (Twitter)

Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya

Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:

Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi

Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:12 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:11 WIB

×