Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.