Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:19 WIB
Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Laode M. Syarief angkat bicara soal tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum terhadap dua polisi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang menjadi terdakwa kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Laode menganggap tuntutan satu tahun penjara tersebut sangat absurd.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode saat dikonfrimasi, Jumat (12/6/2020).

Laode pun mencontohkan kasus Novel dengan kasus Habib Bahar Bin Smith yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar dituntut enam tahun penjara. Namun, kasus Novel yang sempat menjadi sorotan International dan hampir empat tahun tidak terbongkar, ternyata pelaku anggota brimob aktif hanya dituntut satu tahun penjara.

Laode menyebut persidangan yang selama ini dijalani dalam kasus penyiraman air keras hanya sandiwara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

baca juga

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad.

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Digilas Vietnam, Erick Thohir Singgung Masa Depan John Herdman

Timnas Indonesia Digilas Vietnam, Erick Thohir Singgung Masa Depan John Herdman

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:26 WIB

PAM JAYA Ungkap Penyebab Kebocoran Pipa Antasari, Jaringan Air Berusia 46 Tahun Jadi Pemicu

PAM JAYA Ungkap Penyebab Kebocoran Pipa Antasari, Jaringan Air Berusia 46 Tahun Jadi Pemicu

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Malaysia Merasa Aneh, Kenapa Pilot Mohd Saufi bin Othman Lolos di Bandara KL Padahal Bawa Ekstasi

Malaysia Merasa Aneh, Kenapa Pilot Mohd Saufi bin Othman Lolos di Bandara KL Padahal Bawa Ekstasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Demi Selamatkan Nyawa Sang Ibu, Pengusaha Bawean Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk Sewa Pesawat

Demi Selamatkan Nyawa Sang Ibu, Pengusaha Bawean Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk Sewa Pesawat

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka

Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Resmi! Malut United Hijrah ke Semarang, Berganti Nama Jadi Java United FC

Resmi! Malut United Hijrah ke Semarang, Berganti Nama Jadi Java United FC

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda

Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:18 WIB

HUT Ke-23, PPAD Gelar Ziarah Serentak: Titip Pesan Integritas bagi Prajurit Aktif TNI AD

HUT Ke-23, PPAD Gelar Ziarah Serentak: Titip Pesan Integritas bagi Prajurit Aktif TNI AD

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Skenario Pahit yang Bisa Sebabkan Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Skenario Pahit yang Bisa Sebabkan Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:16 WIB

×