Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?

Dany Garjito | Ruhaeni Intan | Suara.com

Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:50 WIB
Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?
Penyidik KPK Novel Baswedan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan hukuman bagi pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras lain yang pernah terjadi di Indonesia. 

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kasus penyiraman air keras lainnya rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun. Contohnya seperti kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018.

Eka dan Khoyimah menjadi korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya, Ruslam. Motif pelaku adalah rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. Ia pun telah merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibat perbuatannya ini, ia dihukum penjara selama delapan tahun.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain Ruslam, seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sementara itu, yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Dari catatan kasus di atas, hukuman bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan adalah yang paling ringan. Novel pun menilai hukuman ini hanya seperti bentuk formalitas.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan via Twitter-nya @nazaqistsha.

LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya @LBH_Jakarta pun angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut mereka, kasus yang menimpa Novel Baswedan termasuk kasus besar atau high profile karena melibatkan anggota kepolisian. Namun, menjadi ganjil karena hukuman bagi pelaku hanya satu tahun.

"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas

Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:10 WIB

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:41 WIB

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan

Health | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:05 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB