6 Penyiram Air Keras dengan Tuntutan Penjara Lebih Lama dari Kasus Novel

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 14 Juni 2020 | 14:08 WIB
6 Penyiram Air Keras dengan Tuntutan Penjara Lebih Lama dari Kasus Novel
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertanya-tanya: Mengapa para terdakwa  penyiram air keras kepada penyirik KPK itu hanya dituntut satu tahun penjara?

Pasalnya, tuntutan satu tahun bui bagi para terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dinilai beda jauh dengan hukuman pelaku kasus-kasus penyiraman air keras sebelumnya yang bisa mencapai puluhan tahun.

Kasus-kasus penyiraman air keras tersebut lebih banyak dilakukan oleh warga sipil. Oleh karena itu, LBH Jakarta menyayangkan jika kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut hanya dituntut satu tahun penjara.

"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter (12/6/2020).

LBH Jakarta mencatat beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia yang pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara yang terdaftar sebagai berikut:

1. Penjara 12 tahun untuk suami Lisa

Mulyono menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan ke istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

Wajah Lisa rusak parah akibat disitam air keras oleh Mulyono pada tahun 2004. Ketika itu ia baru saja pulang ke rumah sehabis bekerja. Pertengkaran diantara keduanya membuat Mulyono gelap mata dan menyiramkan air keras ke wajah istrinya.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 12 tahun penjara untuk Mulyono. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Mulyono di tahun 2007.

2. Lamaji dituntut 15 tahun penjara karena siram pemandu karaoke

Pada 5 Maret 2017 di Mojokerto, Lamaji menyiram air keras pada Dian Wilansari lantaran sakit hati. Dian mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen.

Sementara itu, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Lamaji. Majelis Hakim di PN Mojokerto kemudian memvonis terdakwa 12 tahun penjara atas aksi penyiraman air keras tersebut.

3. Penyiram Cuka Para dipenjara 8 tahun

Ahmad Irawan menjadi terdakwa kasus penyiram cuka para atau air keras terhadap Muhammad Rifai yang menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri.

JPU menuntut Ahmad Irawan 10 tahun penjara, sementara Majelis Hakim di PN Palembang memvonis terdakwa 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya soal Penyiraman Air Keras ke Novel, Hotman Paris Bilang Begini

Ditanya soal Penyiraman Air Keras ke Novel, Hotman Paris Bilang Begini

News | Minggu, 14 Juni 2020 | 09:19 WIB

Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?

Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 18:31 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Jansen: Mau Taruh Mana Muka Sarjana Hukum?

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Jansen: Mau Taruh Mana Muka Sarjana Hukum?

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:09 WIB

Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?

Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:50 WIB

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:41 WIB

2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum

2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 17:20 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB