Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 15 Juni 2020 | 15:15 WIB
Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya
Seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan topeng wajah Novel Baswedan menghadiri sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan topeng wajah Novel Baswedan menghadiri sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (15/6/2020). Adapun agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Pria tersebut terlihat mengenakan topeng wajah Novel seraya memegang poster bertuliskan 'Adili Saya'.

Peristiwa tersebut terjadi sebelum sidang di mulai. Sekira pukul 14.50 WIB, pria bertopeng wajah Novel tersebut tiba-tiba hadir di tengah-tengah ruang persidangan.

Aksi pria tersebut lantas menarik perhatian awak media. Pria bertopeng wajah Novel itu lantas menunjukkan poster bertuliskan kalimat 'Adili Saya' dengan tinta berwarna merah.

Aksi tersebut terjadi hanya beberapa detik saja. Tak berselang lama, pria tersebut langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto sebelumnya mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga kekinian sidang tersebut pun belum dimulai.

Djumyanto juga mengatakan bahwa kedua terdakwa dijadwalkan akan hadir dalam persidangan. Namun, dari pantauan suara.com kedua terdakwa belum juga terlihat di ruang persidangan.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot

Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot

Entertainment | Senin, 15 Juni 2020 | 14:32 WIB

4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan

4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan

Entertainment | Senin, 15 Juni 2020 | 14:10 WIB

Bintang Emon Difitnah Buzzer, Warganet Murka

Bintang Emon Difitnah Buzzer, Warganet Murka

Video | Senin, 15 Juni 2020 | 12:05 WIB

Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK

Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK

Jogja | Senin, 15 Juni 2020 | 10:07 WIB

Terkini

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB