KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 15 Juni 2020 | 09:44 WIB
KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkeyakinan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan terpatok dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan 'hanya' hukuman 1 tahun penjara.

"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

"Masih ada tahapan berikutnya sampai pada putusan hakim. Dan praktek peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Nawawi menyebut bahwa majelis hakim dalam memutus suatu perkara, dipastikan akan melihat fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.

Maka itu, kata Nawawi, tak menutup kemungkinan vonis majelis hakim nantinya akan berbeda dengan tuntutan jaksa. Di mana, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah sudah memenuhi keadilan bagi korban.

"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat. Kami berharap saja, insya allah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

baca juga

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untukmelukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Difitnah Buzzer Pakai Sabu, Ini Curhat Bintang Emon ke Fiersa Besari?

Difitnah Buzzer Pakai Sabu, Ini Curhat Bintang Emon ke Fiersa Besari?

Jogja | Senin, 15 Juni 2020 | 09:37 WIB

2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bacakan Pembelaan Hari Ini

2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bacakan Pembelaan Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2020 | 08:44 WIB

Beredar Meme Bintang Emon 'Nyabu', Difitnah Buzzer Gegara Kasus Novel?

Beredar Meme Bintang Emon 'Nyabu', Difitnah Buzzer Gegara Kasus Novel?

Jatim | Senin, 15 Juni 2020 | 08:45 WIB

Publik Murka Sebut Bintang Emon Difitnah Buzzer, Gegara Video 'Ga Sengaja'?

Publik Murka Sebut Bintang Emon Difitnah Buzzer, Gegara Video 'Ga Sengaja'?

Jogja | Senin, 15 Juni 2020 | 09:15 WIB

Bintang Emon Diserang Buzzer Gegara Sentil Kasus Novel Baswedan?

Bintang Emon Diserang Buzzer Gegara Sentil Kasus Novel Baswedan?

News | Senin, 15 Juni 2020 | 08:21 WIB

Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?

Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?

News | Senin, 15 Juni 2020 | 07:15 WIB

Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

News | Minggu, 14 Juni 2020 | 20:58 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×