Suara.com - Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di DKI Jakarta.
Russ Albert Medlin adalah buronan FBI dalam kasus penipuan. Tapi di Indonesia, dia kerap memerkosa anak di bawah umur.
Bahkan, dia kerap merekam aksi cabulnya saat menyetubuhi korban perempuan di bawah umur.
Polisi menduga, Medlin memiliki ketertarikan seksual terhadap anak alias paedofil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Medlin merekam aksi cabulnya dengan menggunakan telepon genggam.
Pria asal Amerika itu bahkan meminta korban lainnya untuk merekam aksi bejatnya itu.
"Pelaku merekam video menggunakan telepon genggam pelaku dan meminta bantuan salah satu korban untuk memegang telepon genggam pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta di balik penangkapan Medlin. Buronan FBI itu ternyata ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat, yang curiga lantaran kerap melihat perempuan muda di bawah umur keluar masuk rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks
Selanjutnya, atas laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Medlin, Minggu (14/6/2020).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.
"Berdasarkan pengakuan, mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," ungkap Yusri.
Berdasar hasil penyelidikan diketahui, Medlin kerap meminta dicarikan perempuan muda di bawah umur kepada tersangka berinisial A (20).
Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan salah satu korban berinisial SS.
"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," ujar Yusri.