Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:35 WIB
Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks
Ilustrasi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap JP alias AS (48), lelaki yang melakukan aksi penculikan terhadap anak. Pelaku paedofil itu menculik anak untuk dijadikan pengemis hingga dieksploitasi secara seksual.

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AS pada Selasa (12/5) kemarin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan salah satu korban berinisial RTH (12) yang diketahui diculik oleh AS sejak empat tahun silam.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua anak berinisial JNF (13) yang menjadi korban penculikan pada tanggal 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Daro hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap tersangka AS di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Usai menangkap AS, akhirnya polisi menuju ke kontrakan tersangka dan menemukan kedua korban, yakni RTH dan JNF.

"Menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," tutur Ahmad.

Ahmad lantas mengemukakan bahwa RTH merupakan korban penculikan tersangka AS sejak empat tahun lalu. RTH diculik AS saat berusia 8 tahun di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Korban RTH telah diculik sejak berusia 8 tahun, artinya sudah bersama tersangka selama 4 tahun. Dan kejadian tersebut dilakukan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Ahmad.

Ketika itu, AS menculik RTH dengan modus berpura-pura kehilangan anaknya. Tersangka lalu meminta korban untuk menemani dirinya mencari anaknya yang hilang menggunakan angkutan perkotaan alias angkot.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," ucap Ahmad.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun

Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:52 WIB

Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga

Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 10:42 WIB

Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah

Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah

Jatim | Rabu, 13 Mei 2020 | 07:18 WIB

Berprestasi dan Hafal Alquran, Oknum Alumnus UII Diduga Predator Seksual

Berprestasi dan Hafal Alquran, Oknum Alumnus UII Diduga Predator Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 15:40 WIB

Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu

Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:00 WIB

Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII

Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2020 | 17:30 WIB

Nyelonong ke Rumah lalu Diperkosa di Dapur, Kakek A Bikin Hamil Tetangga

Nyelonong ke Rumah lalu Diperkosa di Dapur, Kakek A Bikin Hamil Tetangga

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:22 WIB

Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun

Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun

Jabar | Selasa, 05 Mei 2020 | 13:20 WIB

Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Sugianto Masih Bebas Berkeliaran

Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Sugianto Masih Bebas Berkeliaran

Jatim | Senin, 04 Mei 2020 | 11:33 WIB

Bejat! Mahasiswi Diperkosa Ayah Tiri di Bukittinggi Saat Ramadan

Bejat! Mahasiswi Diperkosa Ayah Tiri di Bukittinggi Saat Ramadan

News | Senin, 04 Mei 2020 | 09:21 WIB

Terkini

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB