Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB
Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan
Ameneh Bahrami, wanita Iran jadi korban kasus penyiraman air keras tahun 2004 (Instagram @ameneh_bahraminava)

Suara.com - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan tengah hangat diperbincangkan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelakunya dengan hukuman satu tahun penjara saja. Publik menilai hukuman itu terlampau ringan.

Jika dibandingkan dengan kasus lain, tuntutan ini dirasa terlalu ringan. Mengingat, pelaku teror Novel baru ditangkap setelah kasusnya berjalan lebih dari 2,5 tahun.

Novel pun geram dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku. Namun ia tidak dapat berbuat banyak.

Beda cerita dengan Novel. Ameneh Bahrami, wanita asal Iran yang wajahnya disiram air keras tahun 2004 lalu meminta pelaku dibutakan.

Meskipun sempat ditunda-tunda, tuntutan Ameneh Bahrami dikabulkan oleh pengadilan. Wanita itu bahkan menyaksikan sendiri detik-detik pelaku dijatuhi hukuman.

Penyiraman air keras kepada Ameneh Bahrami dilakukan oleh Majid Movahedi. Pria itu tega menyiram asam ke wajah Bahrami lantaran lamarannya ditolak.

Bahrami adalah gadis yang sangat cantik. Bahkan banyak lelaki mulai dari mahasiswa hingga dosen universitas datang ke rumahnya untuk melamar.

Namun Bahrami memilih mengejar mimpinya dulu untuk bekerja di perusahaan teknik medis.

baca juga

Sebelum menyiram air keras, Movahedi sempat memberikan teror hingga mengancam membunuh Ameneh Bahrami.

"Dia berkata, 'Aku akan menghancurkan hidupmu dan melakukan sesuatu sehingga tak seorang pun akan menikahimu'," kenang Bahrami. Lalu penyiraman air keras itu terjadi.

Tuntutan Agar Pelaku Dibutakan Terkabul

Ameneh Bahrami, wanita korban penyiraman air keras menjalani operasi (Instagram @ameneh_bahraminava)
Ameneh Bahrami, wanita korban penyiraman air keras menjalani operasi (Instagram @ameneh_bahraminava)

Setelah menjalani pengobatan di Spanyol, Ameneh Bahrami kembali ke Iran dan berniat 'balas dendam' kepada pelaku.

Dikutip Suara dari BBC.com, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan asam. Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.

Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:19 WIB

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:24 WIB

Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

×