Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB
Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan
Ameneh Bahrami, wanita Iran jadi korban kasus penyiraman air keras tahun 2004 (Instagram @ameneh_bahraminava)

Hukum pidana Islam Iran memungkinkan korban atau ahli warisnya untuk secara pribadi mengeksekusi tahanan. Dalam kasus Bahrami, dia atau keluarganya diizinkan meneteskan asam ke mata Movahedi.

Namun pemberitaan yang heboh di media menyebabkan eksekusi tersebut beberapa kali ditunda. Beberapa dokter juga sempat menolak membantu eksekusi tersebut.

Pada Juli 2011, eksekusi dilakukan. Bahrami dan keluarganya pergi ke rumah sakit pengadilan Teheran di mana Movahedi akan dibuat tidak sadar sebelum asam menetes ke matanya.

"Dia terus memaki saya ketika mereka menyiapkannya di tempat tidur. Tidak ada kata penyesalan, tidak ada yang menunjukkan bahwa dia menyesal," kata Bahrami, dilansir The Guardian, Minggu (26/4/2015).

Pelaku Dimaafkan

Menit-menit akhir, saat petugas menghitung mundur untuk eksekusi, Bahrami memaafkan Movahedi dan membatalkan tuntutannya.

"Saya tidak bisa melakukannya, saya tahu saya tidak bisa hidup dengannya sampai akhir hidup saya. Tapi saya akan menderita dan terbakar dua kali kalau aku melakukan (hukuman) itu," ucap Ameneh Bahrami.

Mengetahui eksekusinya dibatalkan, Movahedi kaget dan langsung bersujud di kaki Bahrami. Tapi wanita itu mengusirnya dan berharap tidak bertemu pria itu lagi seumur hidup.

Bahrami tetap meminta Movahedi dipenjara sampai keluarganya membayar kompensasi untuk operasi pemulihan wajahnya.

Keputusannya untuk mengampuni Movahedi diterima dengan hangat di Iran dan dalam beberapa bulan, Bahrami dibuatkan patung dan ditampilkan dalam sebuah pemeran di Teheran.

Kehidupan nyata tak seindah dongeng. Setelah menjalani masa tahanan 10 tahun, Movahedi justru dibebaskan.

Mirisnya, keluarga pelaku sama sekali tidak membayar kompensasi apapun kepada Bahrami. Movahedi dibebaskan dari penjara tahun 2014 lalu, yang tampaknya diampuni oleh Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran.

"Aku merasa benar-benar dikhianati," kata Bahrami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:19 WIB

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:24 WIB

Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB