Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Selasa, 16 Juni 2020 | 22:29 WIB
Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kuasa hukumnya. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Alghiffari Aqsa, salah satu tim advokasi Novel Baswedan menyebut pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam kasus penyiraman air keras hanya omong kosong.

Menurut Alghifari pembelaan tim hukum dua anggota Brimob tersebut tak masuk akal. Novel Baswedan dianggap mengalami luka di mata kirinya hingga mengalami buta permanen bukan akibat siraman air keras.

Namun, karena penanganan tim medis hingga Novel Baswedan dianggap kurang koperatif.

"Menurut saya omong kosong. Fakta di persidangan tidak menjelaskan soal kesalahan penanganan, bahkan keterangan ahli atau saksi dokter yang menangani Novel Baswedan di rumah sakit di Indonesia tidak menjelaskan kesalahan penanganan," tegas Alghiffari dihubungi, Selasa (16/6/2020) malam.

Alghiffari menyebut bahwa adanya sejumlah bukti rekam medis Novel Baswedan sejak pertama dibawa ke Jakarta Eye Center hingga dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura.

"Ada bukti keterangan rumah sakit di Singapura yang menjelaskan parahnya kondisi mata Novel ketika dibawa ke Singapura," ujar Alghiffari

Menurut Alghiffari pernyataan tim hukum Ronny dan Kadir, dalam pledoi hanya ingin menggiring opini agar majelis hakim memutus ringan kedua terdakwa.

"Pembelaan yang tidak masuk akal. Tentunya ingin mengarahkan kepada perencanaan penganiayaan ringan (bukan berat). Akhirnya berujung kepada hukuman ringan," tutup Alghiffari.

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.

baca juga

Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bintang Emon Diserang karena Bela Novel, Anies Hanya Diam Menunjuk Langit

Bintang Emon Diserang karena Bela Novel, Anies Hanya Diam Menunjuk Langit

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 21:25 WIB

Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:19 WIB

Terkini

BPBD Bingung! Tak Ada Hujan, Bongkahan Es Seukuran Kepala Bocah Jatuh Jebol Atap Rumah di Bantul

BPBD Bingung! Tak Ada Hujan, Bongkahan Es Seukuran Kepala Bocah Jatuh Jebol Atap Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 14:18 WIB

New Delhi Diserang Kabut Asap Beracun, Pekerja Wajib WFH Hingga Tarif Parkir Dinaikkan

New Delhi Diserang Kabut Asap Beracun, Pekerja Wajib WFH Hingga Tarif Parkir Dinaikkan

News | Senin, 02 November 2026 | 14:15 WIB

Lenovo Yoga Tab Gen 2 Segera Hadir di Indonesia, Bawa Pena Digital dengan Kontrol Gestur AI

Lenovo Yoga Tab Gen 2 Segera Hadir di Indonesia, Bawa Pena Digital dengan Kontrol Gestur AI

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:15 WIB

Bahlil Murka, Ekspor Batu Bara hingga LNG Tak Boleh Mampir Singapura Lagi

Bahlil Murka, Ekspor Batu Bara hingga LNG Tak Boleh Mampir Singapura Lagi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 14:14 WIB

Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit

Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 14:13 WIB

BEI Optimistis 23 UKM Akan Melantai di Bursa Tahun Depan

BEI Optimistis 23 UKM Akan Melantai di Bursa Tahun Depan

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 14:13 WIB

Perbandingan Sepatu Lari Ortuseight Hyperblast vs Specs Airglide, Mana Lebih Nyaman untuk Jogging?

Perbandingan Sepatu Lari Ortuseight Hyperblast vs Specs Airglide, Mana Lebih Nyaman untuk Jogging?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:13 WIB

Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho

Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho

News | Senin, 02 November 2026 | 14:07 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 14:07 WIB

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB

×