Pesepeda Keluar Jalur, Siap-siap Kena Denda Rp100 Ribu atau Penjara 15 Hari

Kamis, 18 Juni 2020 | 17:17 WIB
Pesepeda Keluar Jalur, Siap-siap Kena Denda Rp100 Ribu atau Penjara 15 Hari
Ilustrasi--warga berolah raga menggunakan sepeda saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/6/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingat bagi pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Pesepeda yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi penjara selama 15 hari.

Menurut Sambodo sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas. Dendanya itu Rp 100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, Sambodo mengemukakan sanksi juga akan diberikan bagi kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalur sepeda sementara (pop up bike line) di jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Jalur untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut dibuat di bagian badan jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda tersebut dibangun sepanjang 14 kilometer. Kebijakan ini akan diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Ia menyatakan, selama ini jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin menggunakan trotoar bersama dengan pejalan kaki. Namun agar tak ada penularan Virus Corona, maka jalur sepeda tak lagi menggunakan trotoar.

Baca Juga: Berisiko Fatal, Pesepeda Harus Kenali Batas Kemampuan dan Tak Paksakan Diri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI