Polisi Tangkap 12 Kawanan Perampok Spesialis Nasabah Bank, Tiga Tewas Didor

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:18 WIB
Polisi Tangkap 12 Kawanan Perampok Spesialis Nasabah Bank, Tiga Tewas Didor
Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka kawanan perampok spesialis nasabah bank. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap 12 kawanan perampok spesialis nasabah bank. Salah satu korbannya ialah Ida Rosida (49), yang ketika itu kaca mobilnya dipecah dan uang senilai Rp 80 juta dirampok di Jalan Muhtar, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, pada 5 Mei 2020 hingga video aksi kawanan perampok itu viral di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dari kasus tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 12 pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah seperti Depok, Tanggerang, dan Bogor.

"Dari kasus itu kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Nana menuturkan, dari 12 tersangka tiga di antaranya terpaksa ditembak hingga meninggal dunia. Mereka diberi tindakan tegas terukur lantaran berupaya melawan aparat dengan menggunakan senjata api rakitan saat hendak dibekuk.

"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur," ujar Nana.

Nana kemudian merincikan ketiga tersangka yang meninggal dunia itu berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya yang berhasil diamankan, yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S.

"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata dia.

Menurut Nana, para tersangka memiliki peran masing-masing. Beberapa di antaranya berperan mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, melakukan pembuntutan, hingga menjadi eksekutor.

Lebih jauh Nana mengatakan, sindikat ini ternyata sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Satu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Makin Banyak Kejahatan saat Transisi New Normal

"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang," ungkap Nana.

Dari tangan tersangka polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI