Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 Juni 2020 | 16:14 WIB
Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, pada Selasa (23/6/2020) siang.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Ruslan Buton dan Polri selaku tergugat. 

Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Tim kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengatakan, kesimpulan yang pihaknya ajukan harus dikabulkan oleh hakim. Alasannya, Ruslan Buton belum pernah sekali pun diperiksa sebagai penetapan status tersangka dalam kasus ini.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

"Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ucap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin mengatakan, penetapan status tersangka harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka. Selain itu, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai dua alat bukti yang mencukupi.

"Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi. Abis itu apa boleh pemeriksaan tanpa calon tersangka, padahal dalam putusan MK jelas bahwa harus ada pemeriksaan calon tersangka, baru setelah itu bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memiliki minimal dua alat bukti," jelasnya.

Tonin mengkaim, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 lalu. Sementara itu, pihaknya menelusuri dan mengetahui jika dua alat bukti baru ada pada tanggal 2 Juni 2020, yakni rekaman suara Ruslan Buton.

"Mengenai alat bukti sendiri kami baru tahu. Jadi diambil dari Ruslan itu tanggal 28 dan 29. Kemudian dicek di lab itu 2 Juni. Tanggal 26 sudah jadi tersangka. Jadi sudah jadi tersangka, baru barang buktinya dibilang ada. Jadi enggak bisa barang buktinya hanya sekedar dipanggil si anu kemudian diperiksa. Barang buktinya adalah suara si Ruslan," beber Tonin.

baca juga

Kesimpulan praperadilan itu, kata Tonin, bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang. Diagendakan keputusan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.

Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

×