- Seorang santri tewas dan dua lainnya terluka akibat kebakaran di pondok pesantren Lombok Tengah pada Desember 2025.
- Pihak pesantren menyebut peristiwa sebagai kecelakaan, namun keluarga korban menduga adanya tindakan perundungan serta kekerasan sengaja.
- Komisi III DPR RI mendesak pengusutan tuntas atas kejanggalan penanganan kasus dan dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
Suara.com - Apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa yang menewaskan seorang santri dan melukai dua lainnya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah? Selama berbulan-bulan, kasus yang bermula pada 13 Desember 2025 itu nyaris tak terdengar.
Baru pada Juli 2026, tragedi tersebut menjadi perhatian nasional setelah video kondisi korban beredar di media sosial dan keluarga, didampingi Tim Hotman 911, mengadukan perkara itu ke Komisi III DPR RI.
Perhatian publik kemudian mengarah pada satu pertanyaan besar: benarkah ini sekadar kecelakaan saat membuat ketapel, atau ada dugaan tindak pidana yang selama ini tertutupi?
Di tengah simpang siurnya informasi, muncul dua versi kronologi yang saling bertolak belakang, disertai dugaan intimidasi terhadap keluarga korban hingga sorotan terhadap penanganan aparat penegak hukum.
Dua Versi yang Bertolak Belakang
Versi yang disampaikan pihak pondok pesantren menyebut insiden tersebut merupakan kecelakaan saat para santri membuat ketapel. Dalam penjelasan yang kemudian dikutip dalam rapat di DPR, bensin disebut digunakan sebagai pengganti thinner untuk meluruskan kayu ketapel sebelum api tiba-tiba menyambar dan memicu kebakaran.
Narasi tersebut menjadi dasar bahwa peristiwa itu merupakan musibah yang tidak disengaja.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan kronologi yang berbeda di hadapan Komisi III DPR RI. Mereka menduga peristiwa itu merupakan buntut dari perundungan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku, dua orang pelaku," ujar kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum juga mengungkap pengakuan keluarga bahwa almarhum Sahril Sobirin sebelumnya dipaksa membeli bensin oleh terduga pelaku dan kerap mendapat ancaman.
"Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar," ungkap Putri menyampaikan keterangan keluarga korban.
Menurut penuturan kuasa hukum berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika tersangka menumpahkan bensin di dalam ruangan dan tetap menyalakan api meski telah diperingatkan santri lain.
Kasus yang Lama Senyap hingga Masuk Meja DPR
Kasus ini baru menjadi perhatian luas setelah keluarga korban menyampaikan langsung keluhannya kepada Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, ibu korban melalui kuasa hukumnya mengaku sempat mengalami tekanan agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum.
"Anak saya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar jadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi oleh anak pemilik ponpes lalu dibakar sampai mati," demikian pernyataan ibu korban yang dibacakan kuasa hukumnya.
Keluarga juga menuding adanya upaya penyelesaian damai ketika korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar. Mereka menyebut pihak kepolisian dan Kementerian Agama di Lombok Tengah turut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi tragedi tersebut.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan perkara ini masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia menyoroti perbedaan kronologi antara versi pondok pesantren dan keterangan korban, termasuk dugaan korban dipaksa menandatangani surat perdamaian serta ancaman denda apabila perkara dilaporkan kepada polisi.
"Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali," kata Abdullah.
Desakan Pengusutan Tuntas
![Infografis santri di Lombok dibakar senior. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/14/92324-infografis-santri-di-lombok-dibakar-senior.jpg)
Viralnya video korban serta pengaduan keluarga ke DPR membuat kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Komisi III DPR RI meminta aparat mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami perbedaan kronologi, dugaan intimidasi terhadap keluarga, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi di balik tragedi itu.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memberikan pendampingan kepada para korban. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, selain mengawal proses hukum, pemerintah memprioritaskan pemulihan fisik dan psikologis korban.
"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar Arifah.
Kementerian PPPA menyebut satu korban meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 100 persen. Satu korban lainnya juga mengalami luka bakar 100 persen dan masih ditelusuri kondisinya. Sementara itu, korban SAH (13) mengalami luka bakar sekitar 75 persen, telah menjalani operasi, dan kini menjalani rawat jalan.
Hasil pemeriksaan psikologis UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan SAH mengalami trauma berat.
"Korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," tutur Arifah.
Di balik berkas perkara yang kini bergulir, masih ada luka yang belum benar-benar sembuh. Seorang anak kehilangan nyawanya, sementara korban yang selamat masih harus berjuang memulihkan kondisi fisik dan psikis setelah mengalami luka bakar serta trauma berat.