Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menerima buku Anotasi KUHAP.
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meluncurkan Buku Anotasi KUHAP di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
  • Buku tersebut disusun untuk memberikan penafsiran resmi atas pasal-pasal KUHAP yang selama ini berpotensi menimbulkan multitafsir.
  • Publikasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum guna menjamin kepastian serta rasa keadilan masyarakat.

Suara.com - Komisi III DPR RI resmi meluncurkan Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menerima buku tersebut secara simbolis.

Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang mewakili pimpinan Komisi III.

Peluncuran ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, jajaran pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).

Adian menyatakan, bahwa sebagai lembaga yang bertugas menerima dan menindaklanjuti berbagai masalah di masyarakat, BAM DPR RI sangat mengapresiasi kehadiran buku ini.

Ia menekankan, pentingnya aspek hukum yang jelas bagi seluruh lapisan rakyat.

"BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan untuk memberikan kejelasan atas pasal-pasal yang selama ini masih berpotensi menimbulkan multitafsir atau pertanyaan di masyarakat.

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tanggung jawab memberikan penafsiran resmi sebagai rujukan.

baca juga

"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.

Dukungan penuh juga datang dari institusi kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik karya besar DPR RI ini.

Ia berharap buku tersebut dapat menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan KUHAP di lapangan.

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Listyo.

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP ini diharapkan dapat menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.

Dengan adanya referensi ini, pelaksanaan KUHAP diharapkan menjadi lebih seragam, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!

Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:00 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

×