- Komisi III DPR RI meluncurkan Buku Anotasi KUHAP di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Buku tersebut disusun untuk memberikan penafsiran resmi atas pasal-pasal KUHAP yang selama ini berpotensi menimbulkan multitafsir.
- Publikasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum guna menjamin kepastian serta rasa keadilan masyarakat.
Suara.com - Komisi III DPR RI resmi meluncurkan Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menerima buku tersebut secara simbolis.
Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang mewakili pimpinan Komisi III.
Peluncuran ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, jajaran pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).
Adian menyatakan, bahwa sebagai lembaga yang bertugas menerima dan menindaklanjuti berbagai masalah di masyarakat, BAM DPR RI sangat mengapresiasi kehadiran buku ini.
Ia menekankan, pentingnya aspek hukum yang jelas bagi seluruh lapisan rakyat.
"BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan untuk memberikan kejelasan atas pasal-pasal yang selama ini masih berpotensi menimbulkan multitafsir atau pertanyaan di masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tanggung jawab memberikan penafsiran resmi sebagai rujukan.
"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Dukungan penuh juga datang dari institusi kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik karya besar DPR RI ini.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan KUHAP di lapangan.
"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Listyo.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP ini diharapkan dapat menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.
Dengan adanya referensi ini, pelaksanaan KUHAP diharapkan menjadi lebih seragam, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.