Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Puluhan Anak Buah Serang Nus Kei Cs

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 23 Juni 2020 | 19:42 WIB
Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Puluhan Anak Buah Serang Nus Kei Cs
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya disebut sebagai pihak yang memerintahkan 29 anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020).

Anton berdalih jika pernyataan polisi tersebut tidak memiliki bukti. Terlebih, kekinian menurut Anton, kasus yang menjerat John Kei dan 29 anak buahnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Tentu itu kami membantah, karena enggak ada bukti sama sekali. Tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Berkenaan dengan itu, Anton juga meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap John Kei dan 29 anak buahnya. Sehingga, dia berharap publik tidak lantas menghakimi mereka sebelum adanya putusan persidangan.

"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.

INFOGRAFIS: Kembali Ditangkap, Ini Sederetan Kasus Kriminal John Kei
INFOGRAFIS: Kembali Ditangkap, Ini Sederetan Kasus Kriminal John Kei

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamankan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini. Menurut Nana, John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari anak buah Nus Kei --yang masih berkerabat dengan dia-- berinisial ER.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana juga mengemukakan bahwa John Kei telah terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Dalam kasus ini polisi pun turut mengamankan puluhan senjata tajam dari tangan para pelaku. Sejumlah barang bukti itu diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati

Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati

Jogja | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:12 WIB

Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah

Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:58 WIB

Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan

Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB

Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba

Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:06 WIB

Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran

Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:35 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB