Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 25 Juni 2020 | 05:10 WIB
Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto
Petugas kepolisian berjaga di depan rumah kontrakan Abu Rara di Menes Kabupaten Pandeglang pada Senin (14/10/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terkait perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020) hari ini.

Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan hari ini.

Berdasar jadwal, agenda sidang vonis sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti.

Abu Rara dan Fitria Diana (istri) sebelumnya didakwa secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror. Dalam tindak pidana terorisme itu keduanya turut melibatkan anak.

Selain itu, Abu Rara juga diketahui merupakan simpatisan, dan telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Dia diketahui pula telah berjanji untuk melaksanakan amaliyah di Indonesia.

Sebelum melakukan amaliyah, Abu Rara terlebih dahulu menyiapkan diri secara fisik. Dia juga diketahui turut menyiapkan senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu yang dibelinya secara online.

Abu Rara lantas melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang ketika itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam saat berkunjung ke alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Abu Rara ketik itu turut melibatkan Fitria Diana (istri) untuk melakukan penusukan terhadap Wiranto dan anggota TNI-Polri dengan pisau kunai yang telah disiapkan oleh anaknya atas perintah Abu Rara.

Sementara itu, Abu Rara juga diketahui ternyata telah melakukan teror terhadap sebuah toko emas bersama Samsudin alias Abu Basilah pada tahun 2017. Keduanya juga telah baiat secara mendiri pada tahun 2019 untuk berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abu Rara, Fitria Diana dan Abu Basilah bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

baca juga

Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Abu Rara lantas dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Namun dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Abu Rara, dia membantah telah melakukan pemufakatan jahat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris

Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 18:24 WIB

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:51 WIB

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 09:39 WIB

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:10 WIB

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Banten | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:15 WIB

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Jogja | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:50 WIB

Ingat Abu Rara yang Tusuk Wiranto? Kini Dia Dituntut 16 Tahun Penjara

Ingat Abu Rara yang Tusuk Wiranto? Kini Dia Dituntut 16 Tahun Penjara

Banten | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:01 WIB

Terkini

Digimap Buka Sinyal Kehadiran iPhone Lipat Apple di Indonesia

Digimap Buka Sinyal Kehadiran iPhone Lipat Apple di Indonesia

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Hendak Isi BBM, Antrean Pemotor di Jembrana Diseruduk Mobil Listrik

Hendak Isi BBM, Antrean Pemotor di Jembrana Diseruduk Mobil Listrik

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:58 WIB

KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Berperan Jahat di The Remarried Empress, Joo Ji Hoon Siap Dicaci Penonton

Berperan Jahat di The Remarried Empress, Joo Ji Hoon Siap Dicaci Penonton

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Penjelasannya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:50 WIB

ASDP Jajaki Rute Feri DumaiMalaka, Konektivitas Indonesia-Malaysia Diperluas

ASDP Jajaki Rute Feri DumaiMalaka, Konektivitas Indonesia-Malaysia Diperluas

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo

Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Ditemukan di Dalam Gua, TNI Rebut Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

Ditemukan di Dalam Gua, TNI Rebut Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Profil Letjen Suharyanto, Eks Kepala BNPB yang Dicopot Prabowo usai Sang Adik Terjaring OTT KPK

Profil Letjen Suharyanto, Eks Kepala BNPB yang Dicopot Prabowo usai Sang Adik Terjaring OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:37 WIB

RuneScape Reignited Siap Meluncur! Petualangan Baru Dimulai 2 Desember

RuneScape Reignited Siap Meluncur! Petualangan Baru Dimulai 2 Desember

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:30 WIB

×