Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:51 WIB
Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan
Sidang pledoi penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020). Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan dalam sidang vonis tersebut.

"Sidang putusan kami tunda satu minggu. Dibuka kembali Kamis, tanggal 25 Juni 2020," kata Hakim Ketua Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Abu Rara membantah telah melakukan pemufakatan jahat bersama Abu Basilah dalam kasus penusukan terhadap Wiranto. Dia juga merasa apa yang dilakukannya itu bukanlah bentuk tindakan terorisme.

Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU bahwa dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.

"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.

Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan terorisme. Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitria Diana alias Fitria hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.

"Jadi tidak masuk jaringan teroris tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.

Wiranto ditusuk
Wiranto ditusuk

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitria dan Abu Basilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan teror. JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

baca juga

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto

Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:19 WIB

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 09:39 WIB

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:10 WIB

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri

Banten | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:15 WIB

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara

Jogja | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:50 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB