Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Juni 2020 | 05:23 WIB
Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," begitu isi tujuh petitum seperti dikutip suara.com.

Sidang Perdana

Purnawirawan TNI Sugeng Waras jadi saksi di sidang praperadilan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)
Purnawirawan TNI Sugeng Waras jadi saksi di sidang praperadilan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)

Sidang gugatan praperadilan perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020). Hanya saja sidang ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

baca juga

Terkait hal itu, Mabes Polri buka suara terkait ditundanya persidangan perdana tersebut. Pihak mabes Polri mengkalim alasan ketidakhadirannya selaku pihak tergugat lantaran masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu akhirnya digelar pada Rabu (17/6/2020). Kepada Majelis Hakim Hariyadi, Tonin meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan.

Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah. Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.

Polisi: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Tangkapan layar video penangkapan Ruslan Buton. [ist]
Tangkapan layar video penangkapan Ruslan Buton. [ist]

Pada satu sisi, tim kuasa hukum Mabes Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka Ruslan telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Mabes Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2020).

Tim kuasa hukum Mabes Polri menilai bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya ahli Bahasa Andika Dutcha Bachar, ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah, dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tim kuasa hukum Mabes Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Ruslan Buton Tak Hadir Saat Sidang

Tonin Tachta selaku ketua tim kuasa hukum Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)
Tonin Tachta selaku ketua tim kuasa hukum Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)

Tim kuasa hukum Ruslan meminta kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menilai bahwa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Ruslan Buton untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

"Kami tetap meminta hakim memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan tersangka," kata Tonin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menyampaikan penolakan atas permintaan tim kuasa hukum Ruslan Buton. Mereka menyatakan tidak akan menghadirkan Rulsan Buton dalam persidangan.

"Kami telah sepakat tentang kehadiran tersangka dengan demikian kami tetap pada pendapat kami tidak akan menghadirkan tersangka," kata Zusana Dias.

Atas hal itu, Majelis Hakim Hariyadi mempersilakan agar Ruslan Buton dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum Polri.

"Hakim sudah menyampaikan kalau memang ada waktunya silakan dihadirkan. Silakan termohon dilanjutkan dan tanya kepemimpinan dibuat secara tertulis apa tanggapannya," ujar hakim Hariyadi.

Penyerahan Kesimpulan

Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).

Pada Selasa (23/6/2020), PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Ruslan Buton dan Polri selaku tergugat.

Tachta mengatakan, kesimpulan yang pihaknya ajukan harus dikabulkan oleh hakim. Alasannya, Ruslan Buton belum pernah sekali pun diperiksa sebagai penetapan status tersangka dalam kasus ini.

"Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ucap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin mengatakan, penetapan status tersangka harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka. Selain itu, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai dua alat bukti yang mencukupi.

Tonin juga optimis jika gugatan yang dilayangkan bakal dikabulkan oleh hakim. Jika kesimpulan praperadilan yang mereka ajukan ditolak, maka pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan lanjutan.

Kalau besok kalah, besok aku praperadilan lagi," beber Tonin.

Tonin kemudian menyayangkan mengapa Ruslan Buton tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia curiga jika pihak termohon, dalam hal ini Polri takut kalau Ruslan bakal 'nyanyi' terkait kasus yang merundungnya.

"Kalian bisa lihat kenapa Ruslan Buton tidak dihadirkan? Apa masalahnya? Takut Ruslan Buton nyanyi? Memang dia penyanyi," sambungnya.

Tonin melanjutkan, apa yang dilakukan kliennya dalam kasus ini tidak membikin keonaran. Hal itu diketahui seusai para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon tidak merasa keberatan dan dirugikan atas surat terbuka yang dibuat Ruslan Buton kepada Jokowi.

"Satu lagi katanya onar. Dimana onarnya? Tertib saja. Apapun keputusannya, Ruslan harus menang," pungkas Tonin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi

Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:20 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan

Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan

Video | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:55 WIB

Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:14 WIB

Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Video | Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:36 WIB

Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?

Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama

Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:50 WIB

Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita

Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 14:50 WIB

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 11 September 2026 | 14:47 WIB

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:44 WIB

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:39 WIB

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:35 WIB

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 14:33 WIB

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

×