Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya

Kamis, 25 Juni 2020 | 05:23 WIB
Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Kini, gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang akan berlangsung pada Kamis (25/6/2020) dan dijawalkan pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB pembacaan putusan," kata Tim kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta kepada Suara.com, Kamis pagi.

Berikut perjalan kasus yang merundung pecatan TNI tersebut:

Satgassus Merah Putih bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap eks TNI AD bernama Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dikutip dari Antara, Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Ruslan Buton diketahui adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca Juga: Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi

Di rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Dia kemudian menyebarkannya rekaman suaranya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Terkait hal tersebut, dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tonin sekalu kuasa hukum menyebut, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) lalu.

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI