Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:10 WIB
Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?
Purnawirawan TNI Sugeng Waras jadi saksi di sidang praperadilan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, menghadirkan tujuh saksi dalam sidang pembuktian gugatan praperadilan terhadap Polri atas penetapan status tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

Persidangan sempat riuh saat salah satu saksi bernama Sugeng Waras secara lantang berteriak bahwa Ruslan Buton tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada majelis hakim, Sugeng mengaku merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terkahir kolonel.

Sugeng menilai surat terbuka dalam bentuk rekaman suara yang disampaikan Ruslan Buton untuk memohon Jokowi mundur dari jabatannya semata-mata hanya bentuk permohonan sebagai warga negara atas beragam fenomena yang terjadi saat ini di era kepemimpinan Jokowi yang dianggap menuai banyak permasalahan.

Disisi lain, Sugeng menilai bahwasanya surat terbuka tersebut juga disampaikan Ruslan Buton secara halus, bukan berbentuk ancaman hingga dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Enggak mungkin lah dia itu (Ruslan Buton) hanya orang biasa apalagi hanya pecatan kapten. Masa mengumpulkan orang se-Indonesia. Ya kita bisa ngakak itu persepsi apa," kata Sugeng.

"Buat gaduh, apanya buat gaduh, buktikan apanya yang gaduh enggak ada apa-apanya. Jadi jangan lah perkara itu dibesar-besarkan," imbuh Sugeng dengan nada tinggi.

Sugeng kemudian menilai bahwa yang membuat kegaduhan justru ialah Aulia Fahmi, yakni pihak yang melaporkan Ruslan Buton ke polisi atas tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi. Untuk itu, Sugeng pun mengatakan yang seharusnya diadili ialah Aulia Fahmi bukan Ruslan Buton.

"Ruslan Buton tidak sepantasnya dia dijadikan tersangka. Saya tuntut yang lapor dipenjarakan. Adili dia, tangkap dia. Surat begitu ditanggapi begitu, dia yang justru bikin gaduh," kata dia sambil teriak.

Dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya; Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya; ahli Bahasa Andika Dutcha Bachar, ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Tim kuasa hukum Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:16 WIB

Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:12 WIB

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:20 WIB

Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 19:08 WIB

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB