Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:10 WIB
Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?
Purnawirawan TNI Sugeng Waras jadi saksi di sidang praperadilan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, menghadirkan tujuh saksi dalam sidang pembuktian gugatan praperadilan terhadap Polri atas penetapan status tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

Persidangan sempat riuh saat salah satu saksi bernama Sugeng Waras secara lantang berteriak bahwa Ruslan Buton tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada majelis hakim, Sugeng mengaku merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terkahir kolonel.

Sugeng menilai surat terbuka dalam bentuk rekaman suara yang disampaikan Ruslan Buton untuk memohon Jokowi mundur dari jabatannya semata-mata hanya bentuk permohonan sebagai warga negara atas beragam fenomena yang terjadi saat ini di era kepemimpinan Jokowi yang dianggap menuai banyak permasalahan.

Disisi lain, Sugeng menilai bahwasanya surat terbuka tersebut juga disampaikan Ruslan Buton secara halus, bukan berbentuk ancaman hingga dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Enggak mungkin lah dia itu (Ruslan Buton) hanya orang biasa apalagi hanya pecatan kapten. Masa mengumpulkan orang se-Indonesia. Ya kita bisa ngakak itu persepsi apa," kata Sugeng.

"Buat gaduh, apanya buat gaduh, buktikan apanya yang gaduh enggak ada apa-apanya. Jadi jangan lah perkara itu dibesar-besarkan," imbuh Sugeng dengan nada tinggi.

Sugeng kemudian menilai bahwa yang membuat kegaduhan justru ialah Aulia Fahmi, yakni pihak yang melaporkan Ruslan Buton ke polisi atas tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi. Untuk itu, Sugeng pun mengatakan yang seharusnya diadili ialah Aulia Fahmi bukan Ruslan Buton.

"Ruslan Buton tidak sepantasnya dia dijadikan tersangka. Saya tuntut yang lapor dipenjarakan. Adili dia, tangkap dia. Surat begitu ditanggapi begitu, dia yang justru bikin gaduh," kata dia sambil teriak.

Dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

baca juga

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya; Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya; ahli Bahasa Andika Dutcha Bachar, ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Tim kuasa hukum Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

"Oleh karena itu haruslah dianggap sah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:16 WIB

Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:12 WIB

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:20 WIB

Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 19:08 WIB

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB

Terkini

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:26 WIB

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:22 WIB

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka

Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka

Bekaci | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:13 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun, Ini Jadwal Pencairannya

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun, Ini Jadwal Pencairannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:11 WIB

BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional

BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Ibu Hayden Panettiere Buka Suara Usai Panen Kritik Publik Terkait Kematian Putrinya

Ibu Hayden Panettiere Buka Suara Usai Panen Kritik Publik Terkait Kematian Putrinya

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:07 WIB

BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas

BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas

Kalbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:05 WIB

×