Dewas KPK Dalami Laporan Atas Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:23 WIB
Dewas KPK Dalami Laporan Atas Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI

Suara.com - Dewan Pengawas KPK telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bergaya hidup mewah, terkait penggunaan helikopter milik swasta.

"Untuk laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Menurut Haris sesuai fungsi Dewas KPK yang tertuang dalam pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK hasil revisi, pihaknya akan mempelajari setiap laporan yang masuk kepada Dewas KPK.

"Untuk semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ucap Haris.

Hal sama juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia mengatakan bahwa pengaduan MAKI kini tengah ditindaklanjuti.

"Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," ujar Albertina Ho.

Untuk diketahui, Filri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menunjukan gaya hidup mewah. Firli diduga menaiki helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

"Hari ini, MAKI menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Kordinator MAKI melalui keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Boyamin menyebut Firli melanggar kode etik, lantaran menggunakan helikopter milik pihak swasta dengan kode PK-JTO dari Palembang menuju Baturaja.

Baca Juga: MAKI Laporkan Ketua KPK Firli Dianggap Bergaya Hidup Mewah

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ungkap Boyamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI