Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 25 Juni 2020 | 16:16 WIB
Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Wiranto ditusuk

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permintaan kompensasi terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto selaku korban penusukan yang dilakukan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Selain Wiranto, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kompensasi terhadap Fuad Syauqi dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis Hakim menyampaikan kompensasi itu diberikan sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," tutur Majelis Hakim.

"Maka berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," sambungnya.

Untuk diketahui, Abu Rara dan Istrinya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara 12 tahun penjara. Sementara istrinya yakni Fitria 9 tahun bui.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dan istrinya 12 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela

Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela

Banten | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:14 WIB

Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Jogja | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:40 WIB

Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun

Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun

Banten | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:26 WIB

BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:19 WIB

Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto

Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 05:10 WIB

Terkini

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB