Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 25 Juni 2020 | 16:16 WIB
Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Wiranto ditusuk

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permintaan kompensasi terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto selaku korban penusukan yang dilakukan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Selain Wiranto, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kompensasi terhadap Fuad Syauqi dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis Hakim menyampaikan kompensasi itu diberikan sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," tutur Majelis Hakim.

"Maka berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," sambungnya.

Untuk diketahui, Abu Rara dan Istrinya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara 12 tahun penjara. Sementara istrinya yakni Fitria 9 tahun bui.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dan istrinya 12 tahun bui.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela

Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela

Banten | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:14 WIB

Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Jogja | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:40 WIB

Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun

Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun

Banten | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:26 WIB

BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 14:19 WIB

Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto

Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 05:10 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×