Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 25 Juni 2020 | 21:59 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut
Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI.

Kapolda Metro Jaya Iren Nana Sudjana mengatakan, selain menggunakan blangko asli, para tersangka juga melakukan ilegal akses terhadap laman daring Kemenhub.

Mereka meretas dan memasukkan nomor sertifikat ke dalam website Kemenhub, untuk menandakan sijil yang dibuatnya telah teregistrasi.

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Nana mengungkapkan, sindikat tersebut telah berpraktik sejak tiga tahun lalu,2018. Selama itu mereka telah membuat sertifikat keterampilan pelaut "aspal" sebanyak 5.041 lembar.

Menurut Nana, sindikat tersebut menjual sertifikat dengan harga bervariasi, tergantung jenis keterampilan pelaut yang ingin disertifikasi. Kisaran harganya yakni mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 20 juta.

"Mereka maraup keuntungan selama tiga tahun total sekitar Rp 20 miliar," ungkap Nana.

Dalam kasus ini, Nana mengatakan sudah menetapkan tersangka, yakni berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.

Salah satu di antaranya, yakni RR, merupakan pegawai honorer di Kemenhub.

baca juga

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung peranannya.

Beberapa pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu.

Kemudian, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB

Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021

Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:12 WIB

TSS  Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

Press Release | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:53 WIB

Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku

Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:27 WIB

Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:33 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×