KPK juga terus mendorong kepatuhan LHKPN. Terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81 persen dari 73,50 persen pada periode yang sama di tahun 2019.
"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah," kata Ali.
Terakhir, KPK juga telah menerima dari penyelenggara negara terkait gratifikasi yang dilarang. Pada periode 1 Januari – 25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK.
Laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp 882.920.667, USD7.587,44, SGD951,77, Yen 5.140 dan barang senilai Rp 65.639.340.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, berdasarkan hasil kajian, KPK kini tidak lagi dipercaya oleh publik. Sebab, kata dia, kebijakannya kerap kali menimbulkan kontroversi.
"Tak pelak, proses tata kelola organisasi pun menjadi problematika baru di lembaga antirasuah ini. Begitu pula pada aspek penindakan dan pencegahan, yang mana juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya," ujar Kurnia melalui keterangannya, Kamis (25/6/2020).