STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 29 Juni 2020 | 19:06 WIB
STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual. Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangka terdakwa Imam Nahrawi berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim Rosminah mengatakan, Imam terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 18.154.237.882.

Bila Imam dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua  tahun," ucap hakim Rosminah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imam adalah, dia bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

baca juga

Dalam persidangan, terdakwa Imam juga berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengaku.

Sementara aspek yang meringankan putusan tersebut adalah, Imam dinilai berlaku sopan selama persidangan.

"Selain itu, yang meringankan adalah, terdakwa kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosminah.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Imam dan penasihat hukum apakah berkeberatan atau menerima hasil putusan.

Merespons hal itu, kubu Imam Nahrawi mengajukan kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. JPU KPK juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Imam 10 tahun penjara.

Imam bersama asistennya Miftahul Ulum disebut telah menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar.

Kemudian, Imam juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 8.3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Untuk Miftahul Ulum, sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 07:53 WIB

Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 15 Juni 2020 | 20:48 WIB

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:58 WIB

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:10 WIB

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:20 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:05 WIB

Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:09 WIB

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 05:17 WIB

Terkini

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa??

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa??

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 07:44 WIB

Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota

Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:33 WIB

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 07:24 WIB

Banyak Misteri di A Bona Fide Killer, 3 Hal Ini Paling Bikin Saya Penasaran

Banyak Misteri di A Bona Fide Killer, 3 Hal Ini Paling Bikin Saya Penasaran

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 07:13 WIB

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:05 WIB

Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir

Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir

News | Selasa, 01 September 2026 | 07:00 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?

Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 06:57 WIB

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:57 WIB

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 06:45 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

News | Selasa, 01 September 2026 | 06:33 WIB

×