Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juni 2020 | 20:46 WIB
Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. Total ada 11,82 kilogram sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial Jaja, ER, MA, dan R. Kasus ini bermula dari adanya aduanya masyarakat terkait gerak gerik Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkoba.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020, tersangka Jaja membawa satu unit mobil yang diduga berisi sabu. Setelah itu, polisi menguntit Jaja sampai kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya," kata dia.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut meringkus tersangka ER. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker mobil.

Berangkat dari keterangan Jaja dan ER, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni MA dan R di kawasan Depok, Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 3 kilogram sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari daerah Aceh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 18:17 WIB

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 17:51 WIB

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 13:59 WIB

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 12:30 WIB

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 12:02 WIB

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

News | Senin, 29 Juni 2020 | 12:01 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB