Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 29 Juni 2020 | 20:46 WIB
Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. Total ada 11,82 kilogram sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial Jaja, ER, MA, dan R. Kasus ini bermula dari adanya aduanya masyarakat terkait gerak gerik Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkoba.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020, tersangka Jaja membawa satu unit mobil yang diduga berisi sabu. Setelah itu, polisi menguntit Jaja sampai kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya," kata dia.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut meringkus tersangka ER. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker mobil.

Berangkat dari keterangan Jaja dan ER, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni MA dan R di kawasan Depok, Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 3 kilogram sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari daerah Aceh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 18:17 WIB

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 17:51 WIB

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 13:59 WIB

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 12:30 WIB

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 12:02 WIB

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

News | Senin, 29 Juni 2020 | 12:01 WIB

Terkini

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB