Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan

Jum'at, 03 Juli 2020 | 12:53 WIB
Jika Lanjutkan Reklamasi Ahok, PA 212 akan Lawan Anies Baswedan
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Persatuan Alumni atau PA 212 menyatakan mendukung rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Namun jika proyek ini ternyata sama dengan reklamasi Teluk Jakarta di era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka PA 212 akan menentangnya.

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar menilai Anies memiliki tujuan positif dalam proyek ini. Namun ia tak mengetahui ternyata reklamasi era Ahok dan perluasan Ancol memiliki lokasi yang sama.

"Oh enggak tahu kalau itu sama ya," ujar Bernard saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Ia lantas menyatakan akan menolak jika memang perluasan Ancol sama dengan reklamasi Teluk Jakarta era Ahok. Menurutnya pembangunan pulau buatan itu tak boleh lagi dilanjutkan.

"Kita enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita enggak mendukung," katanya.

Namun jika ternyata berbeda, maka ia akan mendukung rencana Anies menjalankan rencananya. Menurutnya perluasan Ancol bisa memberi dampak positif khususnya pada sektor pariwisata.

"Kita serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan warga Jakarta ya silahkan saja," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.

Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.

Baca Juga: Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

Izin Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.

Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.

Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI