16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:53 WIB
16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus sesuai melakuka pertemuan dengan pimpinan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan siapapun dilarang untuk mengintervensi terhadap majelis hakim jelang sidang vonis yang terdakwa Rkasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020 mendatang.

Menurutnya, hakim harus menjatuhkan vonis sesuai fakta-fakta di dalam kasus disidangkannya.

"Siapapun tidak boleh intervensi. KY (Komisi Yudisial) atau siapapun enggak boleh intervensi, harus begini harus begitu. Hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," ungkap Jayus usai bertemu pimpinan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Selain itu, KY mengaku belum menerima laporan adanya dugaan kejanggalan selama persidangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski banyak pihak menganggap persidangan kasus Novel, ditemukan sejumlah kejanggalan. Pihaknya, mengaku hanya diminta untuk melakukan pemantauan selama persidangan.

"Seingat saya meminta pemantauan. Setiap yang menjadi konsumsi publik KY, selalu pantau," ujar Jayus

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir  dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya. Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.

Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.

baca juga

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Warga Saat Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius

Kesaksian Warga Saat Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 06:44 WIB

Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah

Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius!

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius!

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 21:45 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembantai Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Kurang dari 12 Jam, Pembantai Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Perbedaan Peeling Serum vs Exfoliating Toner, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

Perbedaan Peeling Serum vs Exfoliating Toner, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Saat Hidup Terasa Melelahkan, 5 Lagu Ini Jadi Pengingat untuk Berhenti Sejenak

Saat Hidup Terasa Melelahkan, 5 Lagu Ini Jadi Pengingat untuk Berhenti Sejenak

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polisi Buru OTK yang Aniaya Koordinator BEM UI di Tebet

Polisi Buru OTK yang Aniaya Koordinator BEM UI di Tebet

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp106, 94 Triliun, Risiko Gagal Bayar Mengintai

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp106, 94 Triliun, Risiko Gagal Bayar Mengintai

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan

Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:13 WIB

Tragedi Berdarah di Gowa: Pasutri Ditemukan Tewas, 3 Anak Dikunci di Dalam Kamar

Tragedi Berdarah di Gowa: Pasutri Ditemukan Tewas, 3 Anak Dikunci di Dalam Kamar

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:05 WIB

×