16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:53 WIB
16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus sesuai melakuka pertemuan dengan pimpinan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan siapapun dilarang untuk mengintervensi terhadap majelis hakim jelang sidang vonis yang terdakwa Rkasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020 mendatang.

Menurutnya, hakim harus menjatuhkan vonis sesuai fakta-fakta di dalam kasus disidangkannya.

"Siapapun tidak boleh intervensi. KY (Komisi Yudisial) atau siapapun enggak boleh intervensi, harus begini harus begitu. Hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," ungkap Jayus usai bertemu pimpinan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Selain itu, KY mengaku belum menerima laporan adanya dugaan kejanggalan selama persidangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski banyak pihak menganggap persidangan kasus Novel, ditemukan sejumlah kejanggalan. Pihaknya, mengaku hanya diminta untuk melakukan pemantauan selama persidangan.

"Seingat saya meminta pemantauan. Setiap yang menjadi konsumsi publik KY, selalu pantau," ujar Jayus

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir  dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya. Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.

Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.

baca juga

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Warga Saat Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius

Kesaksian Warga Saat Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 06:44 WIB

Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah

Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius!

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius!

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 21:45 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×