Dituding Lindungi Buronan Negara, Begini Reaksi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 Juli 2020 | 12:18 WIB
Dituding Lindungi Buronan Negara, Begini Reaksi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri Senin (6/7/2020) siang hari ini.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, mengaku menghormati langkah KAKI terkait laporan tersebut. Namun, dia menampik tuduhan soal melindungi dan menyembunyikan seorang buronan --dalam hal ini Djoko Tjandra.

"Pada dasarnya, kami menghormati laporan KAKI. Tapi kalau tuduhannya pasar 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberap hal yang perlu saya klarifikasi," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Andi berdalih jika pihaknya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, tim kuasa hukum sempat membawa sang buronan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

"Pertama, saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," katanya.

Andi lantas menyinggung soal status kliennya yang sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut jika sang buronan tidak lagi masuk daftar red notice interpol sejak 2014.

"Bisa lihat sendiri dari siaran pers dri Kumham, Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagi DPO, baru kemudian kemarin pada 27 Juni baru sebagai DPO lagi oleh imigrasi. Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada," papar Andi.

Berdasarkan agenda yang beredar pelaporan tersebut akan dilakukan oleh tiga orang yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule dan Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono. Arief yang juga selaku koordinator membenarkan ihwal agenda tersebut.

"Iya betul," ujar Arief dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/7/2020).

Dalam keterangannya, Arief mengatakan pelaporan keduanya ihwal keberadaan Djoko Tjandra yang dikabarkan sudah berasa di Indonesia. Djoko sekaligus disebut-sebut sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke PN Jakarta Selatan.

baca juga

Atas dasar itu, Arief menduga ada upaya dari kuasa hukum serta kepala PN Jakarta Selatan untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.

"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.

"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!

Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!

News | Senin, 06 Juli 2020 | 11:39 WIB

Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 11:00 WIB

Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:57 WIB

Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi

Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:33 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:10 WIB

Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Masuk Data Red Notice Interpol Sejak 2014

Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Masuk Data Red Notice Interpol Sejak 2014

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:40 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×